BACAAN 1
Seiring berkembang teknologi informasi dan komunikasi, peta digital semakin akrab digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Peta digital dengan mudahnya berada dalam genggaman tangan, baik melalui telepon pintar (smartphone) serta computer tablet. Secara umum, pada saat ini peta digital sebagai alat navigasi telah dimanfaatkan dengan optimal, mulai dari berbagi lokasi, menelusuri lokasi, menghindari kemacetan, hingga mempromosikan objek menarik untuk dikunjungi. Kebanyakan peta digital sekarang ini yang semakin populer digunakan adalah untuk kepentingan navigasi (petunjuk arah), sehingga kelengkapan informasinya lebih diutamakan daripada ketelitian posisinya. Kesalah dengan kisaran 5-10 meter tentu tidak akan berakibat fatal untuk penggunaan umum seperti ini, asalkan informasi yang ditampilkan lengkap, baik itu jaringan jalannya yang mencakup sampai ke gang-gang sempit maupun fasilitas seperti ATM dan SPBU. Selain untuk kepentingan awam sehari-hari, peta digital merupakan bentuk berita geospasial sebenarnya yang sangat diperlukan untuk proses pembangunan. Proses perencanaan yang benar tentunya harus didasarkan pada informasi kewilayahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan seperti penanggulangan bencana dari mulai mitigasi, respon cepat, sampai dengan rehabilitasi/rekontruksi memerlukan peta yang cukup rinci. Proses pembangunan yang tidak tepat sasaran secara lokasi sering terjadi karena tidak digunakannya atau tidak tersedianya peta yang memadai.
Ketersedian peta digital saat ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi geospasial diantaranya teknologi penginderaan jauh, sistem informasi geografis, dan GPS yang dimanfaatkan dalam kegiatan survey dan pemetaan. Teknologi penginderaan jauh dengan menggunakan satelit penginderaan jauh (aktif atau pasif) maupun pemotretan udara memiliki kemampuan merekam atau memotret objek atau fenomena di bumi ini tanpa kontak langsung dengan objek atau fenomena yang diinderanya. Hasilnya berupa citra satelit atau foto udara yang menggambarkan objek di bumi. Selain itu dari data hasil penginderaan tersebut dapat pula diperoleh informasi ketinggian, baik berupa data digital terrain model (DTM), kontur maupun titik tinggi. Kegiatan survei dan pemetaan yang dilakukan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta melahirkan tumpang tindih data dan kebingungan dalam menentukan data yang menjadi acuan bersama. Kebutuhan akan adanya satu referensi tunggal yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan semakin terasa ketika peta digital dimanfaatkan sebagai alat bantu perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan pembangunan.
Toleransi akurasi 5 meter dalam penggunaan peta digital untuk navigasi masih dapat diterima oleh pengguna, akan tetapi pergeseran 5 meter dalam perencanaan pembangunan berdampak fatal, misalnya dalam penentuan pemindahan areal permukiman pada kawasan 5 meter sempadan sungai. Tumpang tindih izin pemanfaatan ruang semakin terlihat dampaknya dalam pembangunan jika berbagai data yang disusun tiap-tiap pihak tanpa adanya satu acuan sebagai data dasarnya. Untuk itu diperlukan satu referensi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional mengamanatkan bahwa perencanaan melalui pengesahan Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial yang telah melewati masa transisi selama 3 tahun, maka undang-undang tentang informasi geospasial ni mulai berlaku secara penuh pada tanggal 21 April 2014 ini.
Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengaturan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) berkewajiban menjalankan amanat undang-undang ini, yaitu menjamin ketersediaan dan akses IG yang dapat dipertanggungjawabkan, mewujudkan kebergunaan dan keberhasilan IG melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, mendorong penggunaan IG dalam pemerintahan, dan kehidupan masyarakat, pembinaan kepada penyelenggara, pelaksana, dan pengguna IG, serta sebagai referensi tunggal di dalam bidang informasi geospasial. (sumber: kompas, disesuaikan seperlunya)
1. Judul yang tepat untuk bacaan diatas adalah