35. Munculnya platform digital seperti Gojek dan Tokopedia telah melahirkan model ketenagakerjaan baru yang dikenal sebagai gig economy. Dalam model ini, pekerja tidak terikat pada satu pemberi kerja tetap, melainkan menawarkan jasa secara independen kepada berbagai pelanggan melalui platform digital. Di Indonesia, jutaan orang kini berstatus mitra atau freelancer—mulai dari pengemudi ojol, kurir, desainer grafis, hingga pengembang perangkat lunak.
Gig economy menawarkan fleksibilitas yang tidak tersedia dalam pekerjaan konvensional. Pekerja dapat menentukan sendiri jam kerja, menolak pesanan yang tidak sesuai, dan mengerjakan beberapa proyek sekaligus. Namun, fleksibilitas ini datang dengan harga yang tidak murah: ketidakpastian penghasilan, ketiadaan tunjangan kesehatan, tidak adanya jaminan hari tua, dan minimnya perlindungan hukum.
Perdebatan tentang status hukum pekerja gig mencuat di berbagai negara. Di Inggris, Mahkamah Agung memutuskan pengemudi Uber berhak mendapat upah minimum dan tunjangan cuti. Di California, Proposition 22 memberikan perlindungan terbatas namun tetap mempertahankan status kontraktor independen. Di Indonesia, regulasi terkait masih bersifat abu-abu, meninggalkan jutaan pekerja platform dalam kondisi rentan secara hukum.
Apa kesimpulan yang paling tepat dari perbedaan regulasi gig economy di Inggris, California, dan Indonesia?
Tinggalkan Balasan