Kondisi sumber daya hutan sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan, sementara lahan kritis terus
meluas. Dari 46,7 juta hektare hutan alam produksi yang ada, sekarang 14,2 juta hektare sudah teerwujud hutan rusak
dan tanah kosong.
Berdasarkan catatan terakhir hanya 13,6 juta hektare hutan bekas tebangan yangkondisinya agak baik,
sedangkan hutan alam primer yang tersisa tinggal 18,9 juta hektare. Bahkan, kawasan hutan konservasi dan hutan
lindung sudah dirambah dan dieksploitasi kayunya secara ilegal dengan kerusakan mencapai 5,9 juta hektare. Hal itu
diungkapkan oleh Menteri Pertanian dan Kehutanan pada acara Puncak Penghijauan dan Konservasi Alam Nasional
(PPKAN) ke –40 di Desa Jabiran, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kerusakan hutan antara lain merupakan akibat euforia reformasi yang disalhtafsirkan serta provokasi dari
sekelompok orang yang terdorong emosi dan nafsu serakah untuk memenuhi ambisinya. Masyarakat didorong untuk
melakukan tindakan desdruktif terhadap hutan.
Penyelenggaraan PPKAN tahun 2000 merupakan momentum yang tepat untuk menyadari pentingnya
pengelolaan hutan dengan prinsip manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Upaya rehabilitasi dan konservasi alam harus melibatkan banyak pihak. Di samping itu, permasalahan tersebut tidaklah
homogen di wilayah-wilayah. Oleh karena itu, upaya rehabilitasi dan konservasi alam harus dirancang partisipatif
sehingga dapat dipraktekkan secara berkesinambungan.
2. UMPTN 2001
Berdasarkan bacaan di atas, kerusakan hutan terkjadi akibat