8. Hutan Indonesia kurang dapat dikelola dengan baik dan tidak dikelola secara berkesinambungan. Di Finlandia, 62 persen hutan memiliki kelompok-kelompok keluarga, perusahaan kehutanan 9 persen, Negara 25 persen, dan yang lain 5 persen. Di Indonesia, seluruh kawasan hutan adalah milik Negara. Negara menguasai hutan begitu besar, tetapi tidak mampu mengurus, akhirnya keadaan hutan makin rusak. Dalam catatan Persatuan Sarjana Kehutanan (Persaki), kerusakan hutan sudah mencapai 3,5 juta hektare per tahun.
Urutan kalimat pada paragraf tersebut merupakan ….