Teks 6 untuk soal nomor 21 – 24
Penambangan pasir laut yang semakin marak di Indonesia menjadi ancaman serius bagi ekosistem pesisir dan kelautan. Aktivitas pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, abrasi, dan bahkan menenggelamkan pulau-pulau kecil. Sebagai negara kepulauan yang kaya akan biodiversitas, Indonesia harus bijak dalam mengelola sumber daya ini agar kerusakan ekologis tidak terjadi.
Pengendalian penambangan pasir laut harus dilakukan dengan strategi yang tepat dan terintegrasi. Pendekatan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam melestarikan dan memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi lingkungan, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat pesisir, seperti nelayan dan perempuan nelayan, yang sering menjadi korban utama akibat kerusakan lingkungan.
Permasalahan ini memerlukan penyelesaian komprehensif yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata ruang laut. Salah satu solusinya adalah penerapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang mengatur pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan. Selain itu, riset untuk pemahaman kajian mendalam terkait sedimentasi laut akibat aktivitas di hulu sungai.
Melalui edukasi dan partisipasi masyarakat, pengendalian ini dapat lebih efektif. Dengan melibatkan masyarakat pesisir dalam mengelola lingkungan, upaya pelestarian menjadi lebih adil dan berkelanjutan. Penambangan pasir laut harus ditangani dengan kebijakan terpadu agar ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat tetap terjaga.
23. Berdasarkan bacaan, salah satu kelebihan argumen yang disampaikan adalah…..